Sabtu, 14 Juni 2014

By Citra Rosafitri / 112010300164



 

        Kantin sekolah secara luas berfungsi untuk memberikan pelayanan kebutuhan berbagai makanan serta minuman yang aman dan bergizi untuk seluruh komunitas sekolah. Juga dapat menunjang pendidikan kewirausahaan siswa sejak dini bila proses yang ada di kantin dapat menarik perhatian siswa dan menyediakan pangan jajanan dengan harga yang wajar.
Kantin sekolah juga diharapkan dapat menunjang pengetahuan tentang keamanan pangan dan gizi yang dipelajari di sekolah. Dari kantin sekolah diharapkan siswa dapat menerapkan standar kebersihan dalam menangani, menyiapkan, menyajikan pangan dalam kehidupan sehari-hari.

Keputusan Menkes no. 1429/Menkes/SK/XII/2006 menetapkan sejumlah persyaratan kesehatan lingkungan ruang bangunan kantin atau warung sekolah seperti berikut ini.
1. Tersedianya tempat cuci peralatan makanan dan minuman dengan air yang mengalir.



2. Tersedianya tempat cuci peralatan makanan dan minuman dengan air yang mengalir.
3.  Tersedia tempat cuci tangan bagi pengunjung.
  
4. Tersedia tempat penyimpanan bahan makanan.

5. Tersedia tempat makanan jadi/siap jadi yang tertutup.Tersedia tempat menyimpan peralatan makan 
dan minum.

6. Lokasi minimal berjarak 20 meter dari tempat penampungan sampah sementara (TPS).
 

Berdasarkan SK Menkes di atas, maka tata laksana kantin/warung sekolah diharapkan seperti ini.
1. Makanan jajanan dalam keadaan terbungkus dan atau tertutup.
2. Makanan jajanan dalam kemasan harus dalam keadaan baik dan tidak kadaluarsa.
3. Tempat penyimpanan makanan harus selalu terpelihara, bersih, terlindung dari debu, terhindari dari bahan kimia berbahaya, serangga, dan hewan lain
4. .Tempat pengolahan/dapur atau penyiapan makanan harus bersih dan memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Peralatan yang sudah dipakai, dicuci dengan air bersih yang mengalir atau dalam 2 (dua) wadah yang berbeda dan dengan menggunakan sabun.
6. Peralatan bersih harus disimpan di tempat yang bebas dari pencemaran.Peralatan yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan jajanan harus sesuai dengan peruntukannya.
7. Dilarang menggunakan kembali peralatan yang dirancang hanya untuk sekali pakai.
8. Penyaji makanan harus selalu menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan sebelum memasak dan dari toilet.
 
     Untuk mendapatkan kantin sekolah yang sehat maka pembinaan kantin sekolah langsung dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu oleh guru, orang tua siswa, dan siswa itu sendiri. Diperlukan komitmen dan partisipasi komunitas sekolah untuk meningkatkan pangan jajanan anak sekolah yang aman, bermutu, dan bergizi melalui sistem manajemen keamanan pangan sekolah.

Sumber : (http://intisari-online.com/read/bagaimana-kantin-sekolah-yang-seharusnya)

 
Posted by Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (Kelompok 6) On 01.47 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Translate

Petunjuk Waktu

Total Tayangan Halaman

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews